Jumat, 20 Maret 2009

Peran DPD dan Pemerintahan


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

DPD adalah sebuah lembaga perwakilan seperti halnya DPR yang mewakili masyarakat pada wilayah tertentu. Seluruh anggota MPR yang sekarang adalah hasil Pemilu. DPD merupakan alternatif baru bagi bentuk “utusan daerah” di MPR, yang lebih merepresentasikan kepentingan daerah. Bila pada MPR sistem yang lama anggota utusan daerah merupakan hasil pemilihan eksklusif anggota DPRD Propinsi, maka anggota DPD dipilih melalui Pemilu melalui sistem distrik berwakil banyak. Dalam sistem ini, masyarakat langsung memilih nama kandidat, yang memang disyaratkan untuk independen (bukan pengurus Partai Politik).

Diharapkan dengan adanya “utusan daerah” model baru yang diwujudkan dalam lembaga DPD dengan sistem rekruitmen yang merupakan hasil pilihan rakyat melalui pemilu ini, dapat menjadi jembatan bagi aspirasi masyarakat daerah dalam pembuatan kebijakan pada tingkat nasional dan Anggota DPD dari setiap Propinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang. Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 (sepertiga) jumlah anggota DPR.

B. Identifikasi Masalah

Adapun pokok masalah atau permasalahan yang akan kami telaah dalam makalah ini adalah apa dan bagaimana Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan hubungannya dengan Pemerintah Daerah.

C. Tujuan Penulisan

Sesuai dengan permasalahan yang ada, maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memaparkan tentang otoritas dan peran DPD serta hubungannya dengan pemerintah daerah juga sebagai bahan diskusi dalam mata perkuliahan Pemerintah Daerah.

D. Metode Penulisan

Adapun metode penulisan yang kami gunakan gunakan dalam penyusunan makalah ini adalah study kepustakaan atau library research yaitu mengumpulkan data-data dari buku-buku serta mempelajari data-data yang diperoleh dari buku tersebut yang tentunya berkaitan dengan materi yang akan dipaparkan.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Sekilas Mengenai Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Setelah perubahan UUD 1945 lahirlah Dewan Perwakilan Daerah RI sebagai lembaga baru, yang cikal bakal pembentukannya berasal dari fraksi utusan daerah yang dianggap tidak cukup mampu untuk menyuarakan kepentingan daerah dalam proses perumusan kebijakan nasional, sebab Fraksi utusan daerah tidak ikut serta dalam pembuatan keputusan politik nasional dalam tataran undang - undang. Keberadaan Fraksi utusan daerah dianggap hanya mewakili dalam gagasan ( representation in ideas ), maka diperlukan sebuah lembaga yang tidak saja mewakili dalam gagasan namun juga mewakili dalam bentuk kehadiran orang daerah ( representation in present ).

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan amanat amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22C dan 22D pada Agustus 2002. Secara garis besar, struktur ketatanegaraan yang diatur dalam UUD tersebut mengatur tiga lembaga utama dalam organ legislatif Indonesia, yaitu MPR, DPR dan DPD. Selain mengenai struktur ketatanegaraan, ada beberapa perubahan di bidang politik lainnya yang kemudian diturunkan dalam paket Undang-undang politik yang terbaru, yaitu

- Undang Undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik

- Undang Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum

- Undang Undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD

- Undang Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Implikasi dari perubahan susunan ketatanegaraan tersebut berpengaruh terhadap hubungan antar organ-organ tersebut. MPR bukan lagi Lembaga Tertinggi Negara. DPR, BPK, MA dan Presiden tidak lagi mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada MPR. Perubahan penting lainnya yang juga diperintahkan konstitusi, MPR nantinya bukan lagi Lembaga Tertinggi yang berada di atas DPR, Presiden, MA dan lembaga-lembaga negara lainnya. MPR nantinya adalah lembaga yang sejajar dengan yang lainnya sehingga diharapkan mekanisme checks and balances akan bekerja lebih baik.

Struktur MPR yang sebelumnya terdiri dari anggota DPR, utusan daerah dan utusan golongan, kini berubah wujud menjadi suatu lembaga yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. Utusan daerah dihapuskan dan diganti dalam bentuk DPD, sebuah “kamar kedua” yang dianggap lebih merepresentasikan “utusan daerah”. Sementara Utusan Golongan yang keanggotaannya didapat melalui penunjukkan dari tiap golongan, ditiadakan karena representasinya yang tidak jelas dan dianggap sudah terwakili melalui Partai Politik (Parpol). Dalam sistem ketatanegaraan yang baru ini, MPR adalah forum antara DPR dan DPD dengan kewenangan terbatas, diantaranya: mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden yang telah terpilih (dalam pemilihan presiden langsung oleh rakyat), serta memilih presiden dan atau wakil presiden bila salah satu atau keduanya berhalangan.

Perubahan struktur ini dalam rangka mengimplementasikan sistem perwakilan dua kamar (bicameral system) dengan adanya DPR dan DPD. Namun demikian, ada kritik terhadap sistem baru ini dilihat dari kacamata hukum tata negara. Untuk melihat kritik PSHK terhadap sistem yang baru ini silakan klik [insert link utk ke kajian susduk PSHK.

Ada beberapa dasar pertimbangan pembentukan DPD dilihat dari dua perspektif, Antara lain :

1. Teoritis

Ø Membangun mekanisme kontrol ( check and balances ) dalam lembaga legislatif itu sendiri, disamping antarcabang kekuasaan negara ( eksekutif, legislatif, yudikatif, )

Ø Menjamin dan menampung perwakilan daerah - daerah yang memadai untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah dalam lembaga legislatif

2. Politis

Ø Memperkuat ikatan daerah - daerah dalam wadah NKRI

Ø Meneguhkan persatuan kebangsaan seluruh daerah – daerah

Ø Meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah - daerah dalam perumusan kebijakan nasional

Ø Mendorong percepatan demokrasi, pembangunan, dan kemajuan daerah secara berkeadilan dan berkesinambungan

DPD dan DPR

Kedudukan dan wewenang DPR masih sebagai lembaga lembaga perwakilan rakyat yang memegang fungsi legislasi, fungsi penyusunan anggaran serta fungsi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Di tingkat daerah, terdapat DPRD tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota, yang melaksanakan fungsi yang sama atas pelaksanaan peraturan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan daerah Propinsi.

DPD adalah sebuah lembaga perwakilan seperti halnya DPR yang mewakili masyarakat pada wilayah tertentu. Seluruh anggota MPR yang sekarang adalah hasil Pemilu. DPD merupakan alternatif baru bagi bentuk “utusan daerah” di MPR, yang lebih merepresentasikan kepentingan daerah. Bila pada MPR sistem yang lama anggota utusan daerah merupakan hasil pemilihan eksklusif anggota DPRD Propinsi, maka anggota DPD dipilih melalui Pemilu melalui sistem distrik berwakil banyak. Dalam sistem ini, masyarakat langsung memilih nama kandidat, yang memang disyaratkan untuk independen (bukan pengurus Partai Politik). Diharapkan dengan adanya “utusan daerah” model baru yang diwujudkan dalam lembaga DPD dengan sistem rekruitmen yang merupakan hasil pilihan rakyat melalui pemilu ini, dapat menjadi jembatan bagi aspirasi masyarakat daerah dalam pembuatan kebijakan pada tingkat nasional.

Anggota DPD dari setiap Propinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang. Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 (sepertiga) jumlah anggota DPR (sesuai Pasal 22C ayat (2) UUD).

Mekanisme Pemilihan Anggota DPD

Basis Pemilihan, secara individual (bukan dari Parpol seperti anggota DPR dan DPRD).Beberapa Syarat Khusus untuk Calon Anggota DPD: (Pasal 63 UU Pemilu).Berdomisili di yang bersangkutan minimal 3 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut sejak usia 17 tahun, Tidak menjadi pengurus Parpol minimal 4 tahun sebelum tanggal pengajuan (ada ketentuan peralihan untuk Pemilu 2004 minimal 3 bulan).

Untuk dapat menjadi calon anggota DPD, harus memperoleh dukungan. Dukungan tersebut harus tersebar di sekurang-kurangnya 25% dari jumlah kabupaten/kota di Propinsi yang bersangkutan. Syarat dukungan tersebut adalah:

- Propinsi yang berpenduduk sampai dengan satu juta orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh seribu orang pemilih.

- Propinsi yang berpenduduk lebih dari satu juta sampai dengan lima juta orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh dua ribu orang pemilih.

- Propinsi yang berpenduduk lebih dari lima juta sampai dengan sepuluh juta orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh tiga ribu orang pemilih.

- Propinsi yang berpenduduk lebih dari sepuluh juta sampai dengan lima belas juta orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh empat ribu orang pemilih.

- Propinsi yang berpenduduk lebih dari lima belas juta orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh lima ribu orang pemilih.

Wewenang DPD dalam Mengajukan dan Membahas RUU

Cara Mengajukan RUU ke DPR

RUU diajukan kepada DPR, DPR yang akan mengundang DPD, dilakukan sebelum DPR membahas dengan pemerintah.Ini berarti sebelum Pembahasan Tingkat I atau sama dengan pengusulan dari pemerintah atau proses usul inisiatif DPR. RUU usul DPD dipersamakan dengan RUU usul inisiatif DPR.

DPD menyampaikan Draft RUU, DPR akan membahasnya bersama DPD. Setelah itu, DPR akan membahasnya bersama pemerintah, DPD tidak lagi diikutsertakan.

Melakukan Riset untuk mengetahui persis pentingnya suatu RUU dan apa yang harus diatur di dalamnya. Laporan riset disusun dalam sebuah naskah akademik, sehingga ada argumentasi yang jelas. Dari segi praktis, akan mempermudah pembuatan “Daftar Inventarisasi Masalah” (DIM) untuk pembahasan di DPR.

Menyusun draft RUU: penyusunan kata-kata hukum, pengelompokan isu, penyesuaian dengan tata cara pembentukan UU (UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan), penyesuaian dengan peraturan-peraturan lainnya

Dalam membahas RUU, DPD akan diiutsertakan oleh DPR untuk membahasnya bila DPR atau Pemerintah mengajukan RUU yang berkaitan dengan wilayah kerja DPD, yaitu:

- otonomi daerah

- hubungan pusat dan daerah

- pembentukan dan pemekaran dan penggabungan daerah

- pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta;

yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Pada saat DPR membahas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, DPD memberi pertimbangan kepada DPR, baik diminta ataupun tidak.

Pertimbangan diberikan dalam bentuk tertulis sebelum memasuki tahap pembahasan antara DPR dan pemerintah (sebelum pembahasan tingkat I)

Pertimbangan DPD dianggap sebagai nasehat kepada DPR dari perspektif daerah. Untuk menjamin agar pertimbangan ini benar-benar dipertimbangkan, perlu disampaikan dalam bentuk tertulis sesuai Pasal 44 ayat (2) UU Susduk.

Seperti yang dikemukakan tadi wewenang DPD dalam mengajukan Rancangan Undang-Undang yang semuanya itu berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.

Selain itu DPD juga bisa Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama serta menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.

B. Otoritas dan Peran DPD terhadap Pemerintahan Daerah

Meskipun DPD merupakan lembaga baru dalam sistem parlemen di era reformasi, tetapi lembaga ini cukup menarik perhatian. Daya tarik DPD karena karakteristiknya mewakili teritorial daerah yang secara "sub - culture"berbeda-beda. Bahkan aspirasi dan kepentingannyapun berbeda. Namun, secara fenomonologis perbedaan itu suatu keragaman yang akan diangkat oleh DPD dalam posisinya sebagai kamar tersendiri dalam perjuangan parlemen. Untuk memperjuangkan aspirasi daerah secara nasional mungkin saja dilakukan oleh DPD. Hal ini disebabkan karena DPD memiliki otoritas atau wewenang yang dilindungi dan ditentukan oleh konstitusi. Dalam UUD 1945 DPD diatur dalam bab tersendiri, yaitu dalam Bab VII A. Dalam bab ini hanya terdapat dua Pasal yang mengatur DPD antara lain :

1. Pasal 22C yang terdiri dari empat ayat

2. Pasal 22D yang terdiri dari empat ayat

Otoritas DPD ditentukan dalam Pasal 22D. Berdasarkan Pasal 22 D ini oto otoritas DPD ini terdiri dari tig hal :otoritas DPD terdiri dari tiga hal :
1. Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang.
2. Membahas Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi

daerah.

3. Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang.
Dalam hal pengajuan Rancangan Undang-Undang, DPD dapat mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan:
1. Otonomi daerah

2. Hubungan pusat dan daerah

3. Pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah.

4. Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi serta yang berkenaan dengan pembangunan keuangan pusat dan daerah.

Segala sesuatu yang berkaitan dengan pengajuan Rancangan Undang-Undang ini, merupakan otoritas DPD. Lembaga ini merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki otoritas mengerjakan Rancangan Undang-Undang, selainDPR dan Presiden.
Pertimbangan tertulis DPD salah satu otoritas lain yang sangat penting ketika membahas Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 137 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPR menyebutkan: "Terhadap Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pajak, Pendidikan dan Agama, DPR menerima dan menindaklanjuti pertimbangan tertulis yang disampaikan oleh DPD, sebelum memasuki tahap pembahasan antara DPR dengan Presiden". Dalam hal ini pertimbangan DPD itu dapat dipandang sebagai bukti bahwa keberadaan DPD tersebut adalah penting. Pertimbangan tersebut disampaikan secara tertulis melalui Pimpinan DPR paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPR. Tetapi, apabila DPD belum juga memberikan pertimbangannya, DPD dianggap tidak memberikan pertimbangan dan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang dapat dilaksanakan7). Peluang ini mestinya dimanfaatkan oleh DPD jika saatnya membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kinerja dan kualitas Anggota DPD sangat menentukan apakah peluang itu digunakan dan dimanfaatkan atau tidak. Oleh karena itu pada tataran pembahasan Rancangan Undang-Undang keterlibatan DPD sangat penting. Selain dalam konteks APBN, masih terdapat beberapa kewenangan DPD untuk melakukan pembahasan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 yang sama objeknya dengan hak mengajukan Rancangan Undang-Undang8). Selain, memberikan pertimbangan tentang RAPBN, juga yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Jadi, otoritas DPD sebenarnya tidak terbatas pada soal otonomi daerah saja. Spektrum otoritasnya lebih luas. Masalahnya adalah apakah DPD mampu melaksanakan misinya sesuai otoritas atau kewenangan yang diberikan oleh konstitusi dan hukum positif lainnya, inilah pertanggungjawaban moril dan politik yang diemban oleh anggota DPD terhadap konstituennya.
Otoritas lainnya yang tak kalah pentingnya adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang9), fungsi pengawasan DPD ditugaskan dalam Pasal 22D ayat (3). Selain menjalankan fungsi legislatif secara terbatas, DPD juga memiliki fungsi pengawasan yang juga terbatas pada hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan undang-undang yang mengatur kepentingan sebagaimana disebut dalam ayat ini. Dengan demikian, baik dari segi fungsi legislatif maupun fungsi pengawasan, kedudukan DPD ini jelas tidak setara dengan kedudukan DPR. Dengan perkataan lain, hal ini menegaskan bahwa bikameralisme yang dianut oleh UUD kita adalah "soft becameralism", bukan "strong becameralism"10). Pembagian seperti ini tidak begitu penting jika DPD secara maksimal memainkan perannya dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang. Meskipun orang menyebut dengan adanya DPD itu berarti telah menjadi "soft becameralism", namun "role"dan "action"nya-lah yang lebih urgen dan signifikan.

Pada dasarnya DPD juga memiliki peran dalam melakukan pengawasan terdapap daerah sebagaimana dikatakan dalam padal 22D UUD ayat 1 bahwa dewan perwakilan daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan Undang - undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah juga pada ayat 2 dan 3 yang mengatakan bawa Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerha, pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan Dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya Itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti. Dewan Perwakilan Daerah juga dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang - undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerha, pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan Dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya Itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti.

Meski DPD merupakan lembaga baru tapi keberadaannya diakui oleh UUD 1945 yang telah diamandemen. Wacana memasukkan DPD dalam konstitusi telah digagas sejak membicarakan Amandemen I UUD 1945 pada Tahun 1999. Selanjutnya dalam Amandemen II Tahun 2000, Amandemen III Tahun 2001 dan Amandemen IV Tahun 2002. Keberadaan DPD tersebut tetap diakui dan resmi menjadi lembaga parlemen negara. DPD ini merupakan representasi provinsi. Jumlah Anggota DPD setiap provinsi sama meskipun suatu provinsi populasi penduduknya lebih besar dari provinsi yang lain. Jumlah Anggota DPD hanya sepertiga jumlah anggota DPR.
Dengan adanya DPD aspirasi daerah yang mungkin berbeda-beda dapat diformulasikan dalam bentuk kanalisasi yang lebih sejajar kedudukannya dengan DPR terutama keberadaannya di MPR.
Pemantapan wacana memasukkan DPD dalam konstitusi lebih tampak jelas keberadaannya setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengadakan Sidang Tahunan pada Tahun 2001. Fraksi-fraksi dalam MPR menyetujui DPD sebagai salah satu komponen Anggota MPR, selain DPR. Pemantapan DPD dalam kontitusi semakin kuat ketika pada Tahun 2002 dilakukan Amandemen keempat sebagai penyempurnaan terhadap Amandemen ketiga. Dengan adanya DPD dalam konstitusi berarti bertambah satu kamar lagi dalam parlemen sehingga parlemen kita menjadi bikameral.

Dalam sistem Ketatanegaraan Negara Republik Indonesia saat ini dianut sistem bikameral dalam kekuasaan legislatifnya. Dalam perspektif Teori Trias Politika, kekuasaan legislatif merupakan cermin kekuasaan rakyat. Kekuasaan rakyat itu diwakili oleh suatu Lembaga yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu). Hak-hak politik rakyat diimplementasikan secara demokratis melalui pemilu. Oleh karena itu, pemilu merupakan jembatan yang menentukan apakah wakil-wakil rakyat dalam lembaga legislatif terpilih sesuai keinginan rakyat atau tidak. Aspirasi rakyat yang disalurkan melalui pemilu merupakan cara konstitusional untuk menentukan keinginan rakyat itu. Wakil-wakil rakyat dalam sistem Undang-Undang Dasar (UUD 1945), terletak pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR ini sekaligus menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pada masa Orde Lama dan Orde Baru MPR ini merupakan Lembaga Tertinggi Negara yang tidak memiliki tandingan kekuasaan (no rival authority). MPR masa lampau memiliki komponen anggota yang terdiri dari Anggota DPR, Utusan Daerah, Utusan Golongan dan Pengangkatan. Untuk Tingkat Pusat disebut DPR, DPRD Provinsi untuk Tingkat Provinsi, DPRD Kabupaten untuk Tingkat Kabupaten. Di Amerika Serikat, Badan Legislatif disebut dengan congress yang terdiri dari dua kamar, disebut bicameral. Hal ini sama dengan Negara Inggris, Perancis dan Belanda. Kamar-kamar tersebut adalah sebagai berikut “

a. Senate (senat)
b. House of Pepresentative (badan perwakilan).
Di Negara Belanda, lembaga legislatif ini bernama Staten Generaal, juga berbentuk bicameral, yang masing-masing disebut dengan :
a. Earste Kamer. Dipilih oleh anggota-anggota Dewan Provinsi.
b. Tweede Kamer. Dipilih langsung oleh rakyat.

C. Peran dan Prospek DPD ke Depan

Melihat otoritas DPD yang pada hakekatnya memuat dimensi kedaerahan dan nasional, sebenarnya peran DPD itu penting sekali walaupun terbatas dan tidak bisa dikatakan kecil. Saya kurang sependapat dengan pandangan Reni Dwi Purnomowati, yang mengemukakan peran DPD terlalu kecil diberikan oleh konstitusi. Peran DPD tidak dapat dipandang kecil. Legalitas DPD dalam konstitusi memberi corak makna yang besar terhadap perannya sebagai lembaga negara. Tidak mungkin dengan peran yang kecil suatu lembaga negara di tampung eksistensinya dalam konstitusi. Mungkin yang lebih tepat dikatakan perannya adalah terbatas bukan kecil. Dengan peran yang terbatas itu akan memiliki gaung dan manfaat yang besar jika peran anggota DPD dapat dimaksimalkan. Fungsionalisasi DPD akan maksimal paling tidak harus didukung oleh beberapa faktor:

a. Sumber daya manusia yang berkualitas.
b. Memiliki kepekaan dan "sense of belonging"terhadap konstituen dan rakyat.
c. Sarana dan prasarana yang memadai.
d. Mengerti hukum dan politik serta pengetahuan legal - drafting.
Sekurang-kurangnya empat faktor tersebut harus dimiliki oleh Anggota DPD jika peran mereka ingin dimaksimalkan. Kalau tidak, penyakit yang sering melanda sebagian Anggota DPR di masa lampau yang sering disebut sebagai "4D plus 1C"mudah-mudahan tidak menjadi penyakit baru yang justeru tidak diperlukan di era reformasi sekarang ini. Hal yang lebih parah lagi Ketua DPRD Kartosuro - Solo pada bulan Agustus 2005 tertangkap basah sedang main judi di salah satu Hotel. Bagaimana mungkin wakil rakyat mampu memperjuangkan aspirasi rakyat jika wakil rakyat itu sendiri tidak memberi contoh yang baik terhadap masyarakat. Faktor skill-capability dan morality seorang anggota parlemen tidak dapat diabaikan. Wakil Rakyat adalah pionir perjuangan dan pembaharuan kepentingan dan nasib rakyat ke depan. Menyongsong masa depan bangsa dan negara, DPR harus memberi andil yang besar sesuai peran yang telah ditentukan oleh konstitusi. Jika ada Anggota DPD tidak mau dan tidak memiliki kemampuan bekerja mengemban aspirasi rakyat, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan. Dalam Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD antara lain menyebutkan: "Anggota DPD diberhentikan karena: a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota DPD". Pada huruf c nya menyebutkan: "dinyatakan melanggar sumpah/janji kode etik DPD, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota DPD".

Jadi, kalau Anggota DPD yang melakukan pengawasan terhadap pemerintah di suatu daerah sama sekali tidak melaksanakan kewajibannya, maka hanya akan merugikan negara. Oleh karenanya, peran yang nilainya "nihil"ada baiknya dilakukan pemberhentian menurut prosedur yang berlaku. Maksud pandangan ini agar dapat dicapai peran yang relatif maksimal dari DPD dan dimasa yang akan datang.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari uraian terdahulu dapatlah disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

  1. DPD memiliki otoritas yang terbatas sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 (Amandemen Keempat). Otoritas DPD tercermin dalam kewenangannya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22D ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945.
  2. Dimensi otoritas DPD memuat spektrum nasional dan kedaerahan. Dalam hal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (RAPBN) pertimbangan DPD diperlukan oleh DPR. Dalam hal ini misalnya tampak dimensi nasionalnya. Sedangkan dalam hal mengajukan dan membahas Rancangan Undang-Undang Otonomi Daerah, tampak dimensi kedaerahannya.
  3. Peran DPD harus dimaksimalkan sesuai peran yang telah digariskan oleh konstitusi. Peran tersebut paling tidak harus didukung oleh beberapa faktor yaitu:

a. Sumber daya Anggota DPD yang berkualitas,
b. Memiliki kepekaan dan rasa tanggungjawab terhadap konstituennya,
c. Harus didukung sarana dan prasarana yang memadai,
d. Mengerti hukum, politik dan "legal drafting".

B. Saran

Bagi Anggota DPD di daerah yang tidak fungsional dan tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya dapat diajukan pemberhentiannya dan diganti dengan orang yang "capable" dan mau memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Pemberhentian itu harus dilakukan menurut prosedur yang berlaku. Langkah ini ditempuh untuk mencapai peran maksimal DPD dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintahan di daerah sebagai kamar perjuangan rakyat kini dan masa datang.

DAFTAR PUSTAKA

o Ramly Hutabarat Peran DPD di masa yang akan datang

o H. Inu Kencana Syafiie, Filsafat Pemerintahan Mencari Bentuk Good Governance yang Sebenarnya Secara Universal, Jakarta, Penerbit PT. Perca

o Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: Restu Agung, Tahun 2003

Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Jakarta: BP. Cipta Jaya, Tahun 2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar