BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Suatu yang dikembangkan oleh Montesquieu yang membagi kekuasaan ke dalam tiga bentuk, yakni kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Dalam hal ini, kekuasaan yudikatif sangat ditekankan oleh Montesquieu karena pada titik inilah letak kemerdekaan individu dan hak-hak asasi manusia dijamin. Montesquieu sangat menekankan kebebasan kekuasaan yudikatif, karena ingin memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi warga negara yang pada masa itu menjadi korban despotis raja-raja. Uraian di atas memperlihatkan bahwa Montesquieu menaruh perhatian yang sangat besar terhadap kemedekaan kekuasaan yudikatif. Argumentasi yang dapat dikemukakan pemikiran ini adalah bahwa dengan adanya kekuasaan yudikatif yang merdeka, hak-hak warga negara dapat terlindungi secara maksimal dari korban despotis kekuasaan. Menurut C.F. Strong, kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif inilah yang secara teknis disebut dengan istilah Government (Pemerintah) yang merupakan alat-alat perlengkapan negara. Dalam doktrin Trias Politica, baik dalam pengertian pemisahan kekuasaan maupun pembagian kekuasaan, prinsip yang harus dipegang adalah kekuasaan yudikatif dalam negara hukum harus bebas dari campur Lihat misalnya C.F. Strong, Modern Political Constitution, (London: Sidwick & Jackson, 1973), hal. 245-247. Dengan adanya pemisahan kekuasaan ini, tidak ada saling campur tangan di antara ketiga cabang kekuasaan tersebut. Oleh karena itu, dalam ajaran Trias Politica Kekuasaan yudikatif dapat berfungsi secara sewajarnya bila adanya penegakan hukum dan keadilan serta menjamin hak-hak asasi manusia. Melalui asas kebebasan kekuasaan yudikatif diharapkan keputusan yang tidak memihak dan semata-mata berpedoman pada norma-norma hukum dan keadilan serta hati nurani hakim dapat diwujudkan.Dengan demikian, kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman mempunyai peran yang sangat penting, karena memegang kekuasaan untuk menangani dan menyelesaiakan konflik dalam segala derivasinya yang terjadi dalam kehidupan sebuah negara. Kekuasaan yudkatif tersebut tidak boleh melampau batas kewenangan masing-masing yang telah diberikan oleh konstitusi.
Dalam kerangka inilah, diperlukan adanya ajaran mengenai checks and balances system (sistem pengawasan dan keseimbangan) di antara lembaga-lembaga negara yang mengandaikan adanya kesetaraan dan saling mengawasi satu sama lain, sehingga tidak ada lembaga yang lebih powerful dari yang lain.
Pasca Amandemen Ketiga UUD 1945, tidak ada lagi pembagian lembaga negara tertinggi dan lembaga tinggi negara. Kedudukan semua lembaga negara sederajat, adapun yang membedakan antara lembaga negara yang satu dengan lainnya adalah kewenangannya. Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang mendapat atribusi kekuasaan langsung dari UUD 1945 (tertuang di dalam Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24A, Pasal 24B dan Pasal 24C), dengan demikian kedudukan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang sederajat.
Dibentuknya Komisi Yudisial (berdasarkan Amandemen Ketiga UUD 1945), dapat dikemukakan: Pertama, dimaksudkan untuk membangun sistem check and balances, yakni untuk dapat melakukan upaya saling mengimbangi dan saling kontrol terhadap kekuasaan kehakiman yang dimiliki oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sehingga dapat mendorong terciptanya peradilan yang lebih baik,dan Kedua, merupakan tanggapan atau reaksi sehubungan dengan telah terjangkitnya “penyakit” yang melanda badan peradilan di tanah air dan di hampir semua lingkungan peradilan di berbagai tingkatannya, yang biasa disebut dengan istilah “praktek mati peradilan”.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1. Mengenai independensi kekuasaan Yudikatif atau Kekuasaan Kehakiman menurut UUD 1945.
2. Bagaimana Mekanisme kehakiman sebagai lembaga yudikatif Menurut UU No.22 Tahun 2004
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan dari makalah ini adalah untukk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban anggota DPRD, fungsi, susunan dan praktek kerja lembaga legislatif daerah khususnya pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta menambah wawasan pengetahuan bagi para pembaca khususnya penulis tentang fungsi dan peranan Lembaga legislative daerah khususnya DPRD.
D. Metode Penulisan
Dalam penulisan makalah ini, penulis menggunakan metode deskriptif. Untuk mendapatkan data yang dibutuhkan penulis, penulis menggunakan metode Studi Kepustakaan dimana penulis memperoleh informasi dari buku yang berkaitan dengan masalah yang dibahas.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Independensi Kekuasaan Yudikatif atau Kekuasaan Kehakiman Menurut UUD 1945
Pembahasan mengenai independensi atau kemandirian kekuasaan kehakiman atau lembaga yudikatif tidak dapat terlepas dari ketentuan-ketentuan tentang sistem ketatanegaraan yang diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebelum Amandemen UUD 1945, diatur di dalam Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 24 ayat (1) menyatakan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang”; dan ayat (2) menyatakan “Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang”. Dan berdasarkan Amandemen, juga tertuang di dalam Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 24 ayat (1) menyatakan “Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;6 pada ayat (2) menyatakan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan perailan agama, lingkungan peradilan militer,lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi dan pada ayat (3) menyatakan “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”. Masalah independensi atau kemandirian kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur di dalam Pasal 24 UUD 1945, hal itu merupakan komitmen dan perwujudan tekad founding fathers untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum modern, yang menganut kaidah-kaidah paham negara modern yang konstitusional.
Menurut Sri Soemantri, ketentuan dalam dalam Pasal 24 UUD 1945 tersebut diatas, merupakan petunjuk adanya pengaruh teori Trias Politica ajaran Montesquieu, dimana kekuasaan kehakiman merupakan satu cabang kekuasaan yang terpisah dari kekuasaan yang lain. Namun sistem politik ketatanegaraan Indonesia tidak menganut ajaran pemisahan kekuasaan (separation of power), tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power), yang berarti ada perimbangan kekuasaan antara lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Dan demikian juga menurut Prof.Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., pada waktu UUD 1945 disusun tahun 1945, para perumusnya bersepakat bahwa UUD 1945 memang tidak didasarkan atas teori Trias Politica yang memisahkan secara tegas antar tiga cabang kekuasaan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Sri Soemantri lebih lanjut mengemukakan, bahwa kekuasaan kehakiman adalah suatu kekuasaan yang merdeka dan di dalam menjalankan tugasnya bebas dari campur tangan serta pengaruh kekuasaan yang lain termasuk pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Adapun Moh. Mahfud MD berpendapat bahwa, kekuasan kehakiman dan peradilan adalah kekuasaan untuk memeriksa dan mengadili serta memberikan putusan atas perkara-perkara yang diserahkan kepadanya untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan perundangundangan. Kekuasaan kehakiman sebagai satu kesatuan sistem yang berpuncak pada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, maka dengan demikian Badan yang memegang kekuasaan kehakiman dan peradilan ini harus bekerja dengan baik dalam menjalankan tugas-tugasnya sehingga dihasilkan putusan-putusan yang obyektif dan tidak memihak dengan senantiasa menjunjung tinggi hukum dan keadilan; oleh karena itu badan ini harus bebas dari pengaruh kekuasaan lain atau pengaruh kekuasaan pemerintah. Banyak kalangan yang menafsirkan, bahwa perkataan merdeka dan terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah itu terkandung pengertian yang bersifat “fungsional” dan sekaligus “institusional”. Tetapi ada yang hanya membatasi pengertian perkataan itu secara fungsionalnya saja, yaitu bahwa kekuasaan pemerintah tidak boleh melakukan intervensi yang bersifat atau yang patut dapat diduga akan mempengaruhi jalannya proses pengambilan keputusan dalam penyelesaian perkara yang dihadapi oleh hakim.15 Kemerdekaan secara fungsional itu haruslah dipahami dalam konteks kemerdekaan para hakim dalam menjalankan tugasnya, sedangkan secara institusional itu haruslah dipahami dalam konteks untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara di Indonesia termasuk dalam kekuasaan kehakiman atau kekuasaan peradilan, sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang telah diuraikan di atas, dan dipertegas lagi di dalam Pasal 24 A dan Pasal 24 C.
Menindak-lanjuti adanya ketentuan-ketentuan baru berdasarkan Amandemen UUD 1945, maka kemudian telah dilakukan pembentukan, perubahan di berbagai peraturan perundang-undangan yang merupakan penjabarannya. Khususnya di lingkungan kekuasaan kehakiman telah dilakukan pembentukan atau perubahan, antara lain :
1. UU No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 1999 telah diganti (dibentuk baru) dengan UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
2. UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung telah dirubah dengan UU No.5 Tahun 2004; dan
3. Membentuk UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Di dalam konsideran bagian menimbang UU No.24 Tahun 2003 dinyatakan, bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi ada lagi satu lembaga negara (baru) yang kewenangan ditentukan di dalam UUD 1945, yaitu Komisi Yudisial. Komisi Yudisial ini keberadaannya diatur di dalam Pasal 24B UUD 1945, Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman, oleh karena itu keberadaannya tidak dapat dipisahkan dari kekuasaan kehakiman, yang walaupun Komisi Yudisial ini tidak menjalankan kekuasaan kehakiman.
B. Mekanisme Pengawasan Hakim Menurut UU No.22 Tahun 2004
Amanah UUD 1945 hasil Amandemen Ketiga Pasal 24B tersebut, baru kemudian pada tanggal 13 Agustus 2004 dibentuk UU No.22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (terdiri dari 7 Bab 41 Pasal).Dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 ditegaskan, bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Ketentuan Pasal 24B ayat (1) tersebut d. abarkan lebih lanjut dalam Bab III tentang Wewenang Da Tugas.
Dalam Pasal 13 menyatakan Komisi Yudisial mempunyai wewenang :
a) Mengusulkan pengangkatan HakimAgung kepada DPR. dan
b) Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
Eksistensi Komisi Yudisial yang memperoleh mandat dari UUD 1945 dan UU No.22 Tahun 2004, dengan fungsi utama “menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim” menjadi sangat penting dan strategis mengingat kedudukan hakim sebagai pengambil (yang menjatuhkan) putusan bagi pencari keadilan. Pemahaman terhadap semangat dasar atau gagasan pembentukan Komisi Yudisial, akan memudahkan kita dalam memahami perbedaan kewenangan antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial di bidang pengawasan. Sebagaimana diketahui secara internal Mahkamah Agung mempunyai unit pengawasan terhadap para hakim, yaitu melalui wakil ketua bidang non-yudisial yang membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan, dan juga ada Majelis Kehormatan Mahkamah Agung (Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) UU No.5 Tahun 2004). Pengawasan yang dilakukan Mahkamah Agung lebih focus pada tugas yang terkait dengan :
- Aspek teknis yudisial yang meliputi kemampuan teknis menangani perkara, penyusunan dan pengisian kegiatan persidangan, penyelesaian minutasi, kualitas putusan, dan eksekusi.
- Aspek administrasi peradilan yang meliputi tertib prosedur penerimaan perkara, tertib registrasi perkara, tertib keuangan perkara, tertib pemeriksaan buku keuangan perkara, tertib kearsipan perkara, tertib pembuatan laporan perkara, dan eksekusi putusan. Rujukan hukum yang berkaitan dengan defi nisi dan klasifi kasi mengenai tingkah laku dan perbuatan hakim, aspek teknis yudisial, dan aspek administrasi peradilan tertuang dalam Keputusan Ketua MA, No.005 Tahun 1994 dan Keputusan Ketua MA No.006 Tahun 1994.
Adapun pengawasan Komisi Yudisial lebih focus untuk mengawasi tingkah laku dan perbuatan hakim yang berkaitan dengan kedinasan, meliputi kesetiaan, ketaatan, prestasi kerja, tanggung jawab, integritas, kejujuran, kerjasama, prakarsa, dan kepemimpinan serta yang berkaitan dengan di luar kedinasan yang meliputi keluarga dan hubungan baik dengan masyarakat. Komisi Yudisial bertugas menjaga (preventif) dan menegakkan (korektif dan represif) kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku semua hakim di Indonesia. Dengan demikian, hakim yang harus dijaga dan ditegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilakunya mencakup hakim agung, hakim pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan militer serta termasuk hakim konstitusi.Walaupun hal-hal yang menjadi kewenangan pengawasan antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial sudah ditentukan (diatas kertas), namun di lapangan sangat sulit untuk memisahkan antara aspek teknis yudisial dengan aspek non-yudisial, oleh karena itu kerja sama, koordinasi, dan/atau saling memberikan informasi diantara keduanya memang sangat diperlukan. Berkaitan dengan pengawasan tersebut, timbul pertanyaan bagaimana
mekanisme pengawasan hakim itu dilakukan? Mengenai hal ini telah diatur di dalam Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa, dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Komisi Yudisial :
1. Menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim.
2. Meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan perilaku hakim.
3. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim.
4. Memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim; dan
5. Membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi, serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Adapun mengenai usul penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, lebih lanjut diatur di dalam Pasal 23. Pada ayat (1) dari Pasal 23 menyatakan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim dapat berupa :
a) teguran tertulis; b) pemberhentian sementara; atau c) pemberhentian.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yudikatif dan sebagai satu kesatuan sistem yang berpuncak pada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kekuasaan kehakiman adalah suatu kekuasaan yang merdeka dan di dalam menjalankan tugasnya bebas dari campur tangan serta pengaruh kekuasaan yang lain termasuk pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.
Kehormatan hakim dapat terlihat dari putusan, yaitu mulai dari pertimbangan hukum yang melandasi keseluruhan proses pengambilan keputusan, bukan saja berlandaskan peraturan perundang-undangan akan tetapi juga harus didasarkan pada rasa keadilan yang tumbuh dalam masyarakat. Demikian juga keluhuran martabat atau harga diri yang mulia, seyogyanya tidak hanya dimiliki seorang hakim, akan tetapi harus d. Aga dan dipertahankan. Obyek pengawasan Komisi Yudisial adalah Hakim Agung dan seluruh hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya serta termasuk hakim konstitusi. Adapun mekanisme pengawasan hakim, pada dasarnya dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur di dalam Pasal 22 ayat (1) UU No.22 Tahun 2004. Dengan tekad dan upaya-upaya yang harus terus dilakukan tanpa kenal menyerah serta dukungan dari semua pihak (terutama hadirin yang hadir disini) insya Allah pengawasan tersebut dapat efektif sesuai yang diharapkan.
DAFTAR PUSTAKA
- Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, Ilmu Negara, Gaya Media Pratama, Jakarta, 1995,
- Lukman Hakim Saifuddin, Komisi Yudisial dan Fungsi Cheks and Balances dalam Kekuasaan Kehakiman, dalam Bunga Rampai Refl eksi Satu Tahun Komisi Yudisial R.I., Komisi Yudisial, Jakarta, 2006.
- Sri Soemantri M, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung, 1992
- Dahlan Thaib, Independensi dan Peran Mahkamah Agung (Kajian dari Sudut Pandang Yuridis Ketatanegaraan), Jurnal Hukum No.14 Vol. 7, Agustus 2000,
- Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia, Jurnal Hukum No.14 Vol.7, Agustus 2000,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar